Hukum

Kejari Muna Tetapkan Eks Bendahara Setda Mubar Rani Astuti Sebagai Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar

Petugas Kejaksaan Negeri Muna menggiring tersangka Rani Astuti, eks Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat, usai ditetapkan dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023. (Foto: Dok. Istimewa)

Cakrawalasultra.id – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut resmi menetapkan Rani Astuti, mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/10/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Langkah ini dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-1754/P.3.13/Fd.2/10/2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Muna.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.216.020.600 (satu miliar dua ratus enam belas juta dua puluh ribu enam ratus rupiah).

Modus Fiktif dan Pemalsuan Tanda Tangan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan manipulasi laporan keuangan dengan berbagai modus terencana.

“Tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas belanja tagihan listrik, BBM, dan perjalanan dinas dengan bukti dukung yang direkayasa,” jelas Hamrullah.
Tak berhenti di situ, Rani Astuti bahkan mengambil alih peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-SKPD) serta memalsukan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) dan sejumlah pegawai pada kegiatan perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.

Idulfitri 2026, Ratusan Warga Binaan Rutan Kendari Akhirnya Terima Remisi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Muna langsung melakukan penahanan terhadap Rani Astuti. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025, di Rutan Kelas II B Raha.

Atas perbuatannya, Rani Astuti dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal subsidair dan alternatif lainnya.

Kejari Muna menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap penyimpangan keuangan negara tanpa pandang bulu,” tegas Hamrullah.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Muna berkomitmen menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (*)

Ratusan Warga Binaan Rutan Kendari Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *