Cakrawala Sultra – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) menyoroti pemanggilan jurnalis media Kendarikini, Irvan, dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah.
Dalam keterangannya, KKJ Sultra menilai pemeriksaan terhadap jurnalis terkait produk jurnalistik tidak seharusnya dilakukan melalui jalur pidana.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, mengatakan sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers yang penyelesaiannya diatur melalui mekanisme Dewan Pers.
“Persoalan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui proses pidana,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pemberitaan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra” yang dimuat media Kendarikini. Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama menjadi narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis.
Atas pemberitaan itu, Ridwan Badallah kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik dengan merujuk Pasal 433 ayat (1) dan (2), subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Berdasarkan surat panggilan, Adi Yaksa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. Sementara jurnalis Irvan diminta hadir pada 12 Maret 2026 setelah menerima surat panggilan tertanggal 9 Maret 2026.
KKJ Sultra menilai langkah pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber berpotensi mengganggu kemerdekaan pers serta dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.
KKJ Sultra juga menyatakan bahwa pemanggilan jurnalis tersebut berpotensi bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani pada 2022 mengenai perlindungan kemerdekaan pers dan penanganan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.
Karena itu, KKJ Sultra mendesak Polda Sultra menghentikan proses penyelidikan terkait pemberitaan tersebut dan menyerahkan penyelesaiannya kepada Dewan Pers.
Selain itu, mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.
Sebagai informasi, KKJ Sultra merupakan aliansi perlindungan keselamatan jurnalis yang dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025. Aliansi ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi seperti AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.
Redaksi


Comment