Lingkungan

DPRD Sultra Diminta Bentuk Pansus, Denda Rp 1,2 Triliun PT Toshida Jadi Sorotan

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Sultra, 29 Januari 2026 yang dihadiri PT Toshida, Polres Kolaka, Pemkab Kolaka, Kejaksaan Negeri Kolaka dan pihak terkait. Foto: Istimewa

Cakrawala Sultra – DPRD Sulawesi Tenggara didesak membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka.

Desakan itu disampaikan Aliansi Penegak Hukum Indonesia (APHI) Sultra menyusul informasi pengenaan denda administratif senilai Rp 1,2 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Denda tersebut dikaitkan dengan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pada Kamis, 29 Januari 2026, massa APHI mendatangi Sekretariat DPRD Sultra. Aksi serupa sebelumnya dilakukan di Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Pos Gakkum Sultra. Mereka menuntut pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar aturan kehutanan.

Koordinator Lapangan APHI Sultra, Fajar Angko, mengatakan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa IPPKH wajib dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut, kata dia, memberi kewenangan luas kepada Satgas PKH untuk menertibkan pelanggaran, termasuk penyitaan aset dan pemblokiran rekening perusahaan.

“Denda itu wajib disetor ke kas negara sebagai PNBP. Namun kami menduga sampai sekarang belum ada pembayaran, sementara aktivitas tambang masih berjalan,” kata Fajar.

Cagar Alam Tampo Dijarah, Jaelani Desak Kemenhut Perketat Pengawasan Hutan di Sultra

Menurut APHI, PT Toshida Indonesia diduga masih melakukan penambangan dan pengangkutan ore nikel menuju jetty PT Putra Mekongga Sejahtera. Padahal, kata Fajar, pelunasan denda seharusnya menjadi prasyarat sebelum perusahaan kembali menjalankan operasionalnya.

APHI juga menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara turut menyebabkan dugaan pelanggaran tersebut berlarut-larut. Karena itu, mereka meminta DPRD membentuk Pansus Pertambangan dan Kawasan Hutan guna menelusuri peran instansi terkait.

Selain mendesak penghentian sementara aktivitas tambang, APHI meminta audit penjualan nikel PT Toshida Indonesia sejak 2018 hingga 2025. Permintaan ini didasarkan pada dugaan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa IPPKH. Pada 2025, di lokasi konsesi perusahaan juga telah terpasang papan larangan aktivitas pertambangan.

APHI turut mendesak audit terhadap Kepala Syahbandar setempat yang diduga tetap menerbitkan izin berlayar meski penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia tahun 2026 belum disahkan.

Sementara itu, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, membantah adanya penetapan denda Rp 1,2 triliun oleh Satgas PKH. Ia mengatakan proses perhitungan masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi mengenai nilai denda.

Demo di Kejati Sultra, Mahasiswa Minta PT Toshida Dihentikan dan Diaudit

“Belum ada angka final, sehingga kami belum melakukan pembayaran,” kata Umar usai rapat dengar pendapat di DPRD Sultra.

Umar juga menyebut terhambatnya aktivitas operasional perusahaan akibat penghalangan oleh pihak tertentu justru berdampak pada kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *