Hukum

HGU Kopperson di Tapak kuda Tidak Diperpanjang karena Sengketa, Andre Darmawan: Opini Menyesatkan

Praktisi Hukum, Andre Darmawan. Foto: Istimewa

Kendari, Cakrawalasultra.id – Alasan pihak Kopperson tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Tapak Kuda Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena sedang bersengketa, dinilai opini menyesatkan.

Hal ini disampaikan Praktisi Hukum, Andre Darmawan, melalui video di media sosialnya.

Dikutip pada Selasa (4/11/2025), Andre, menegaskan opini pihak Kopperson terkait HGU itu perlu diklarifikasi karena menyesatkan.

Sebab, menurutnya perpanjang HGU sudah jelas dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

“Nah ini perlu diklarifikasi karena ini menyesatkan. Itu jelas di peraturan Menteri
Agraria nomor 9 tahun 1999, tidak ada
disebutkan bahwa kalau terjadi sengketa itu
menunda perpanjangan HGU,” ujarnya.

Idulfitri 2026, Ratusan Warga Binaan Rutan Kendari Akhirnya Terima Remisi

Dia juga mengungkapkan bahwa, hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021 pada Pasal 75 ayat 1, bahwa apabila objek tanah itu sedang sengketa atau dilakukan sita oleh pengadilan tidak menghalangi proses perpanjangan HGU.

“Jadi itu alasan yang tidak berdasar hukum, sehingga karena alasannya tidak berdasar maka pada saat Kopperson tidak melakukan perpanjang HGU, berarti dia sudah kehilangan haknya terhadap HGU,” jelasnya.

Andre, menegaskan setelah HGU berkahir maka Kopperson tidak memilik hak lagi dan tanah di kawasan HGU itu dikembalikan kepada Negara, untuk diatur peruntukannya bagi masyarakat.

Redaksi

Ratusan Warga Binaan Rutan Kendari Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *