Hukum

Konstatering Tapak Kuda Tanpa Hasil, Kuasa Hukum Warga: Pengadilan Segera Buat Putusan

Warga Tapak Kuda bersama kuasa hukum dan mahasiswa saat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (4/11/2025). Foto: Cakrawalasultra

Kendari, Cakrawalasultra.id – Konstatering di kawasan Tapak Kuda yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak membuahkan hasil.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, SH, setelah menemui Ketua PN Kendari, Selasa (4/11/2025).

“Konstatering secara pelaksanaan telah dilaksanakan, karena penetapan sudah dibacakan. Tapi untuk hasil itu tidak ada hasil dalam artian karena pemohon tidak bisa menunjukan batas terlebih objeknya HGU itu sudah mati atau sudah berakhir sejak 1999,” ungkap Razak, di PN Kendari, Selasa (4/11/2025).

Dalam pertemuan itu, kata Razak, Ketua PN Kendari, meminta waktu untuk menyusun hasil pelaksanaan konstatering di kawasan segi tiga Tapak Kuda.

“Tadi Ketua pengadilan meminta waktu untuk menyusun hasil daripada konstatering dan akan segera membuat keputusan dalam waktu yang sesingkat singkatnya,” katanya.

AJI dan KKJ Kecam Doxing Terhadap Jurnalis KENDARIHARIINIMCOM usai Beritakan KDRT Walikota Kendari

Selama proses penyusunan hasil ini, Ketua PN Kendari, bisa merenungkan bahwa masyarakat saat ini betul-betul berhak atas tanah mereka. Sebab HGU dalam putusan sudah berakhir sejak tahun 1999.

“Objek yang ada dalam putusan itu adalah HGU, sementara faktanya di lapangan itu sudah tidak ada HGU sudah berakhir sejak tahun 1999,” jelasnya.

Terlebih kata Razak, pemohon (Kopperson) tidak bisa menunjukkan di mana objeknya.

“Harapan kami ketua pengadilan sudah dapat menentukan sikap bahwa putusan tersebut putusan nomor 48 itu sudah bisa beralasan hukum menyatakan putusan yang non-eksekutabel atau tidak bisa dilaksanakan (eksekusi)”.

Dia menjelaskan, bahwa variabel atau syarat putusan inkrah tidak bisa dilaksanakan diantaranya objek dalam putusan itu sudah musnah, kemudian letak batas posisi sudah tidak bisa ditemukan lagi atau sudah tidak jelas keberadaannya.

BTN Baito Permai Buka Suara, Developer Sebut Banyak Permintaan Konsumen di Luar Ketentuan

Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *