Kendari, Cakrawalasultra.id – Eksekusi tanah di kawasan segi tiga Tapak Kuda Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diajukan Kopperson, tidak bisa dilakukan atau non-executable.
Hal ini berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Nomor 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/Pn.Kdi Jo.Nomor 48/Pdt.G/1993/PN.Kdi.
Surat penetapan yang ditandangani Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Rustam, SH, MH, dibenarkan Humas PN Kendari, Arya, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (7/11/2025) sore.
“Benar, bahwa Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah mengeluarkan putusan bahwa putusan 48 tidak bisa dieksekusi atau Non Executable,” jelasnya.
Dalam penetapan itu disebutkan, pertimbangannya adalah surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari, tertanggal 27 Oktober 2025, dihubungkan dengan putusan PN Kendari nomor 48/Pdt.G/1993/Pn.Kdi tanggal 22 September 1994 dapat disimpulkan bahwa HGU Nomor 1 tahun 1981 yang menjadi dasar gugatan dan permohonan eksekusi a quo berlaku sampai 30 Juni 1999 tanpa perpanjangan.
Sehingga secara hukum hak tersebut telah berakhir dan status tanah kembali menjadi tanah negara.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kendari menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kendari nomor 48/Pdt.G/1993/Pn.Kdi tanggal 22 September 1994, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/PDT/1995/PT.SULTRA tanggal 5 Juni 1995 aquo sebagaimana dalam pertimbangan di atas tidak dapat dilaksanakan (Non Executable),” dikutip dari Putusan PN Kendari, Jumat (7/11/2025).
Mentepakan:
1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kendari nomor 48/Pdt.G/1993/Pn.Kdi tanggal 22 September 1994 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/PDT/1995/PT.SULTRA tanggal 5 Juni 1995 tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan (Non Executable).
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kendari untuk mencatat dalam buku register yang khusus diperuntukkan untuk itu serta memberitahukan isi penetapan kepada para pihak.
Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Kendari ini ditetapkan pada Jumat, 7 November 2025.
Redaksi


Comment