Hukum

Promosikan Link Situs Judol di Instagram, Seorang Pelajar SMA di Kendari Ditangkap

FI (16), pelajar SMA yang menjadi promotor judol di Kendari, saat diamankan di Polresta Kendari. Dok: Istimewa.

Kendari, Cakrawalasultra.id – Promosikan link situs judi online (judol) di akun instagram, pelajar SMA inisial FI (16) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Dari promosi situs judol ini, pelajar itu mendapat bayaran Rp600 ribu per postingan.

Pelaku ditangkap di kawasan Tugu eks MTQ Kendari, pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan hasil pemeriksaan pelaku mengetahui bahwa postingannya setiap hari di stori dan bio instagramnya adalah situs judol.

“Pelaku ini masih berstatus pelajar. Tugasnya mempromosikan situs judi online dan mendapat bayaran Rp600 ribu per postingan,” kata AKP Welliwanto.

Pengakuan pelaku, promosi situ judol ini sudah dilakukan beberapa bulan. Dia direkrut melalui pesan di Instagram oleh orang tak dikenalnya menawarkan pekerjaan dengan imbalan uang.

Demo Warga Pongkalaero-Puununu Tuntut Penghentian Aktivitas PT BBS/PT TBS

“Setelah menerima tawaran, pelaku dimasukkan ke grup WhatsApp untuk menerima materi dan link yang wajib diposting setiap hari,” kata Welliwanto.

Polisi menyita barang bukti satu handphone yang digunakan pelaku mempromosikan link judol, serta tangkapan layar stori dan bio akun instagram.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman menelusuri orang yang merekrut pelaku dan jaringan distribusi link judol.

Pelaku FI, dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE memfasilitasi dan mempromosikan kegiatan perjudian.

Redaksi

Jual Laptop Sekolah Rakyat untuk Main Judol, Satpam di Kendari Diringkus Polisi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *