BOMBANA, Cakrawala Sultra – Aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan PT Kayu Rimba Perkasa (KRP) di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Manyoi Mandiri (MM), Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan.
Perusahaan tersebut disebut telah melakukan aktivitas penambangan selama sekitar tiga bulan. Namun, kegiatan itu diduga dilakukan ketika PT KRP belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Informasi tersebut disampaikan seorang warga berinisial T pada Jumat (14/8/2026). Ia menyebut aktivitas PT KRP berlangsung di area sekitar 100 hektare yang berada dalam wilayah IUP PT Manyoi Mandiri.
“PT KRP diduga tidak memiliki IUJP, tetapi tetap melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Manyoi Mandiri,” kata T.
Menurut T, luas IUP PT Manyoi Mandiri mencapai sekitar 1.600 hektare. Dari luasan tersebut, aktivitas PT KRP diduga berlangsung pada sebagian area yang diperkirakan mencapai 100 hektare.
Selain mempersoalkan legalitas kegiatan, T juga menduga aktivitas tersebut diketahui oleh pihak internal PT Manyoi Mandiri. Ia menduga terdapat pembiaran terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan PT KRP.
Nama Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Manyoi Mandiri, Wahyu Fikih, turut disebut dalam tudingan tersebut. T menduga Wahyu mengetahui aktivitas PT KRP yang berlangsung di wilayah IUP perusahaan.
“Diduga ada pembiaran dan kongkalikong dari KTT PT Manyoi Mandiri,” ujar T.
Meski demikian, tudingan mengenai dugaan pembiaran maupun kongkalikong tersebut masih sebatas pernyataan warga dan belum terverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, Wahyu Fikih belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas PT KRP di wilayah IUP PT Manyoi Mandiri maupun mengenai status IUJP perusahaan tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Manyoi Mandiri dan PT Kayu Rimba Perkasa guna memperoleh informasi yang berimbang.
Redaksi


Comment