Hukum

Rutan Kendari dan BNNP Sultra Sinergi Rehabilitasi Warga Binaan Pecandu Narkotika

Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sedang menjalani sesi asesmen atau konsultasi dengan petugas medis atau konselor dari BNNP Sultra. Senin (3/11/2025). Foto: Istimewa

Kendari, Cakrawalasultra.id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, kerja sama dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyelenggarakan program rehabilitasi pemasyarakatan pecandu dan penyalahguna narkotika.

Pembukaan kegiatan ini diikuti 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika, Senin (3/11/2025).

Menurut Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kendari, Muhammad Ariq Triyanto, kerja sama dengan BNNP Sultra, merupakan komitmen Rutan memberikan pemulihan terbaik bagi warga binaan pecandu narkotika.

​”Kerja sama ini kami laksanakan dalam upaya pemulihan, untuk memastikan Warga Binaan dapat pulih sepenuhnya dari kecanduan narkotika dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujar Ariq Triyanto.

Kegiatan ini dihadiri Konselor Adiksi Ahli Muda BNNP Sultra, Sitti Herni Tahir, untuk melakukan pendapingan seluruh rangkaian kegiatan.

AJI dan KKJ Kecam Doxing Terhadap Jurnalis KENDARIHARIINIMCOM usai Beritakan KDRT Walikota Kendari

Dia menekankan, bahwa rehabilitasi bukan sekadar program sementara, namun upaya mendasar memperbaiki mental dan sosial warga binaan kasus narkoba.

“​Harapan utama kami dari BNNP Sultra, adalah program ini dapat menanamkan kesadaran penuh tentang bahaya narkotika, serta memastikan para peserta program dapat pulih total dan berkomitmen anti-narkotika seumur hidup,” ujar Sitti.

Tujuannya kata Sitti, warga binaan kasus narkoba setelah keluar atau bebas dari Rutan Kendari, benar-benar bersih dari kecanduan narkotika.

Program rehabilitasi ini akan berlangsung selama 30 hari, dengan berbagai kegiatan mulai skrining, asesmen, pemberian konseling, terapi kelompok, dan pembinaan memgubah polapikir adiktif.

Sinergi BNNP Sultra dan Rutan Kendari ini, merupakan bentuk dukungan program nasional P4GN, dan Asta Cita Presiden Prabowo, di mana ditegaskan bahwa penanganan narapida narkotika harus melibatkan pedekatan hukum sekaligus pendekatan rehabilitasi.

BTN Baito Permai Buka Suara, Developer Sebut Banyak Permintaan Konsumen di Luar Ketentuan

Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *