Pemerintahan

DPRD Kota Kendari Dorong Solusi Humanis untuk Pedagang Punggaloba dan Benubenua

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak terkait penertiban pedagang di kawasan Punggaloba dan Benubenua, Senin (20/10/2025). (Foto: Dok. DPRD Kendari)

Cakrawalasultra.id – Di tengah tarik-menarik antara penegakan aturan dan perjuangan ekonomi rakyat kecil, DPRD Kota Kendari memilih jalur dialog. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung hangat namun konstruktif, lembaga legislatif ini berupaya mencari titik temu agar kebijakan penertiban tidak mematikan sumber nafkah para pedagang di kawasan Punggaloba dan Benubenua, Senin (20/10/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, turut melibatkan Komisi II, Forum Gerbang Kota, serta jajaran Pemerintah Kota Kendari seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Hadir pula Lurah Punggaloba dan Lurah Benubenua, yang mewakili aspirasi masyarakat di dua wilayah tersebut.

Dalam forum tersebut, DPRD berupaya merumuskan jalan tengah antara penegakan aturan tata ruang dan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.

“Kami tidak ingin penertiban dipersepsikan sebagai penggusuran. Yang kami cari adalah solusi berkeadilan aturan ditegakkan, tapi rakyat kecil tetap punya ruang untuk hidup,” tegas Zulham Damu di hadapan peserta rapat.

Zulham menjelaskan, persoalan pedagang yang beraktivitas di area terlarang memang kerap muncul akibat kebutuhan ekonomi. Namun, DPRD menilai penegakan aturan harus diimbangi dengan pendekatan kemanusiaan.

KUPP Molawe Perkuat Sinergi Kepelabuhanan dan Pertambangan di Sultra

“Kami tidak menutup mata. Banyak dari mereka adalah tulang punggung keluarga. Karena itu, pendekatan persuasif, bukan represif, menjadi titik berat dalam rapat ini,” ujarnya menambahkan.

Ia menegaskan komitmen DPRD untuk terus mengawal agar langkah-langkah penertiban tidak keluar dari prinsip keadilan sosial.

“Menegakkan aturan itu penting. Tapi menjaga keberlanjutan ekonomi rakyat kecil juga tanggung jawab negara. Kita ingin dua-duanya berjalan seimbang,” tutup Zulham.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Arwin, menyampaikan hasil rumusan awal RDPU yang disepakati bersama sejumlah pihak:

Pertama, Penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Satpol PP diminta mengedepankan sosialisasi dan pembinaan.

BWS Sulawesi IV Genjot Tiga Bendung Strategis untuk Ketahanan Pangan Muna

Dua, Pemkot diminta melakukan pendataan UMKM secara akurat dan berkelanjutan sebagai dasar penataan jangka panjang.

Tiga, Pedagang diajak ikut menjaga ketertiban dan kebersihan kota sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

“Tujuan kita bukan hanya menertibkan, tapi membangun kesadaran bersama. Kalau kota ini ingin maju, semua pihak termasuk pedagang harus ikut ambil bagian,” ujar Arwin.

Dalam rapat tersebut, Kasatpol PP Kota Kendari, Muhammad Ewa, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, namun pelaksanaannya akan dilakukan secara manusiawi.

“Kami tidak akan langsung bertindak. Ada tahapan sosialisasi, pembinaan, peringatan. Baru kalau itu tidak diindahkan, kami ambil tindakan tegas tetap dengan prinsip humanis,” jelasnya.

Adapun Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menyoroti aspek ketertiban lalu lintas dan dampak keberadaan pedagang terhadap pengguna jalan lain, mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemkot Kendari untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, dengan harapan penataan kawasan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *