Kendari, Cakrawalasultra.id — Dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deddy Karnadi dan Arif Rahman, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Kolaka Timur, tiba di Bandara Halu Oleo Kendari pada Senin (27/10/2025).
Kedatangan kedua tersangka ini dijaga ketat oleh petugas KPK yang mengawal mereka sepanjang perjalanan.
Setelah tiba di bandara, Deddy dan Arif langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari untuk menjalani proses penitipan sementara selama persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.
Kedua tersangka akan menjalani sidang yang dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 30 Oktober 2025.
Pemindahan kedua tersangka ini dilakukan setelah mereka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Proses pemindahan dilakukan untuk memfasilitasi jalannya sidang perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Rumah Sakit Kolaka Timur.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Kolaka Timur.
Hingga saat ini, pihak KPK maupun Rutan Kelas IIA Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait agenda sidang kedua tersangka.
Redaksi


Comment