Cakrawalasultra.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Jakarta, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Aditya Sah, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Rabu (22/10/2025).
“Pada hari ini, Jaksa Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD tahun anggaran 2023 terkait belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas,” ujar Muh. Ilham di hadapan awak media.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta keterangan para tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WKD, AK, dan YY.
Modus: Dana BBM Dikuras untuk Kepentingan Pribadi
Menurut penjelasan Aspidsus Kejati Sultra Aditya Sah, modus yang dilakukan para tersangka yakni penggunaan anggaran pembelian BBM yang seharusnya dipakai untuk menunjang operasional kantor Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Anggaran tersebut dicairkan seolah-olah diberikan kepada para pegawai di Badan Penghubung. Namun setelah dana cair dan ditransfer, anggaran itu diminta kembali oleh tersangka,” ungkap Aditya Sah.
Lebih lanjut, saat jabatan Kepala Badan Penghubung dipegang oleh tersangka YY, pola penyaluran diubah menjadi mekanisme pengadaan barang dan jasa. Dalam praktiknya, dibuat enam kontrak kerja sama dengan SPBU, namun hasil pemeriksaan menunjukkan lima di antaranya fikti
“Hanya satu SPBU yang benar-benar memiliki kontrak kerja sama. Lima lainnya hanyalah laporan fiktif,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kejati Sultra menegaskan, proses hukum ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban.
“Kejati Sultra berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan profesional. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Muh. Ilham.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah audit internal menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran operasional Badan Penghubung di Jakarta. Kejati Sultra memastikan penyidikan akan diperluas guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dan menghitung kerugian negara secara pasti.
Penetapan tiga tersangka ini menambah daftar kasus korupsi yang ditangani Kejati Sultra sepanjang 2025, sekaligus memperkuat komitmen lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi daerah.(*)


Comment