Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Kendari Dikepung Warga saat Melakukan Konstatering di Tapak Kuda

Ratusan warga mengepung Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Rustam, saat pelaksanaan konstatering objek lahan sengketa di kawasan Tapak Kuda, Kamis (30/10/2025). Foto: Cakrawalasultra.id

Kendari, Cakrawalasultra.id – Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rustam, dikepung ratusan warga saat melakukan konstatering atau pencocokan objek lahan sengketa di kawasan tapak kuda, Kamis (30/10/2025).

Personel kepolisian kewalahan saat melakukan evakuasi ketua pengadilan dari kepungan warga menuju mobil barracuda.

Warga mengepung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, sebagai bentuk penolakan upaya konstatering yang dimohonkan oleh Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kopperson) tidak lagi berdasar.

Menurut warga tapak kuda, La Ode Zumail, mereka menolak konstatering karena permohana eksekusi dari Kopperson sudan tidak berdasar, apalagi Hak Gunas Usaha (HGU) dasar Kopperson memiliki lahan sudah berkahir sejak tahun 1999 silam.

Sejak perkaran ini bergulir tahun 1993, kata Zumail, pihak kopperson tidak bisa menunjukan batas wilayah tanah yang masuk dalam HGU.

Demo Warga Pongkalaero-Puununu Tuntut Penghentian Aktivitas PT BBS/PT TBS

“Keluar putusan eksekusi pada tahun 1998 sudah dilakukan eksekusi, Yunus Lande sebagai panitera yang mendampingi penggugat saat itu atas nama Ibu Rohani turun di tapak kuda pada akhirnya dia tidak bisa menunjukan batas-batas,” ujarnya.

Diungkapkan, Rohani, pengurus asli Kopperson di tahun 1998, tidak bisa menunjukan batas-batas tanah karena mereka tidak pernah turun ke lapangan.

Kuasa Hukum warga tapak kuda, Jumadil, SH, menegaskan konstatering tidak terlaksana, sebab tidak dihadiri pihak-pihak yang bersengketa.

Konstatering kata Jumadil, untuk mencocokan objek yang dimohonkan pada tahun 1993 silam, dengan kondisi saat ini.

Dia menegaskan, yang bisa melakukan atau menghadiri konstatering adalah hanya para pihak untuk memvalidasi kebenaran objek yang akan dijadikan sebagai objek eksekusi.

Jual Laptop Sekolah Rakyat untuk Main Judol, Satpam di Kendari Diringkus Polisi

“Konstatering tidak terlaksana, karena apa, untuk terlaksananya konstatering harus dihadiri para pihak yang berperkara saat itu, tidak bisa perwakilan baik ahli waris ataupun kuasa tidak bisa karena itu untuk memvalidasi kebenaran objek. Jadi konstatering kita nyatakan tidak terlaksana hari ini,” tegas Jumadil.

Dia juga mengungkapkan, hasil pengecekan Kopperson saat ini sudah tidak aktif lagi, dan yang hadir di konstatering bukan Kopperson.

“Kopperson itu kita sudah cek di koperasi kemarin sudah tidak aktif. Nah yang datang hari ini adalah KSU, tidak ada ahli waris dalam koperasi,” ujar Jumadil.

Hingga saat ini, warga masih melakukan blokade jalan di kawasan bypass tapak kuda Kendari, untuk menolak eksekusi.

Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *