Kendari, Cakrawalasultra.id – Pelaku begal bersenjata tajam pada 10 lokasi di Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk Tim Resmob Polda Sultra. Diketahui, pelaku menjual hasil kejahatan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kejahatan pelaku bernama Samsul alias Same (30) terungkap setelah dilaporkan seorang korban. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Lima hari melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polda Sultra, mengetahui keberadaan Same, yang menjadi target opersi Pekat Anoa 2025, berada di tempat persembunyiannya di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat.
Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian, dibekuk saat keluar dari tempat persembunyiannya, sekitar Gerbang Wisata Kendari – Toronipa, Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (5/11/2025) sekira pukul 13.30 Wita.
Setelah tertangkap, Same mengaku melakukan kejahatan bersama rekannya bernama Putra.
Mereka melakukan begal dengan sasaran pelajar. Korban diancam menggunakan senjata tajam lalu mengambil motor.
Tim Resmob lalu bergerak menuju persembunyian Putra, rekan Same melakukan begal di Jalan Lasolo, Kendari Barat. Namun di tempat itu, polisi hanya menemukan barang bukti pisau bergagang biru yang digunakan para pelaku mengancam korban.
Di jalan Tekaka, Kecamatan Kandai, polisi menemukan satu barang bukti Honda Beat warna hitam yang sudah digadai.
Menurut Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Galuh Pambudhi Utomo, para pelaku menjual motor hasil kejahatan, lalu uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Dari hasil kejahatan pelaku menjual motor tersebut dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba (Sabu),” ujar AKP Galuh
Dalam penangkapan ini, Tim Resmob Polda Sultra, menyita sejumlah barang bukti, satu motor Honda Beat warna hitam, satu pisau, satu set pakaian, dan dua bong atau alat hisap sabu.
Tim Resmob, masih melakukan pengembangan kasus termasuk mengejar rekan pelaku bernama Putra.
Para pelaku, kata AKP Galuh, juga melakukan pencurian tabung gas pada beberapa tempat.
“Masih melakukan pengembangan terkait TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya dan TKP pencurian tabung gas dari pelaku dengan modus merental mobil kemudian melakukan pencurian dan menampung dalam mobil selanjutnya dijual,” ujarnya.
Pelaku Samsul alias Same, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana 9 tahun penjara.
Redaksi


Comment