KENDARI, Cakrawalasultra.id – Kematian seorang tahanan di Rutan BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra) FA (40), disebabkan gantung diri, bukan tindak pidana.
Hal ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan sejak menerima laporan pada 7 Oktober 2025 lalu, langsung melakukan penyelidikan secara profesional, transparan dan tentunya sesuai prosedur hukum.
Dijelaskannya, penyelidikan yang dilakukan adalah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Inafis Polda Sultra, melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas jaga dan sesama tahanan, serta pemeriksaan medis (visum et revertum) oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.
Kombes Pol Wisnu, mengungkapkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik maupun indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian tahanan tersebut.
Sementara hasil visum, diketahui penyebab kematian adalah asfiksia akibat gantung diri menggunakan celana jeans warna hitam yang diikatkan pada ventilasi ruang tahanan.
“Berdasarkan seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan murni bunuh diri dan bukan tindak pidana, sehingga penyelidikan dinyatakan selesai dan dihentikan sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.
Kata Kombes Pol Wisnu, Polda Sultra menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum.
“Seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Redaksi


Comment