Uncategorized

Tersangka Kasus Korupsi DPO Kejati Kepulauan Riau Ditangkap di Kendari

Tim gabungan Kejaksaan dan aparat TNI mengamankan tersangka kasus korupsi Jembatan Tanah Merah, Jabaruddin, di Kota Kendari, Rabu (13/11/2025) malam. (Foto: Kejari Kendari)
Tim gabungan Kejaksaan dan aparat TNI mengamankan tersangka kasus korupsi Jembatan Tanah Merah, Jabaruddin, di Kota Kendari, Rabu (13/11/2025) malam. (Foto: Kejari Kendari)

Kendari, Cakrawalasultra.id – Tersangka kasus korupsi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, Djafachruddin, ditangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan dan aparat TNI di rumahnya Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia Kendari, Rabu (13/11/2025) malam, pukul 23.25 Wita.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal A. Bakara, Djafachruddin, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, tahun 2016, senilai Rp8,9 miliar.

“Karena melarikan diri sejak proses penyidikan, Djafachruddin ditetapkan sebagai buronan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Kepulauan Riau tertanggal 11 Agustus 2022,” ujar Ronal.

Ronal mengungkapkan, Tim Intelijen kejaksaan sempat kesulitan saat melakukan penangkapan karena tersangka berupaya melarikan diri, namun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

KUPP Molawe Perkuat Kinerja dan Pelayanan Lewat Rapat Bulanan

“Tersangka akan segera dibawa ke Tanjung Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” kata Ronal.

Dalam kasus korupsi ini, Djafachruddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *