KENDARI — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, turun langsung mengawal penyaluran sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, program PTSL menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset sekaligus menekan potensi konflik agraria di tengah masyarakat.
“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan aset secara produktif,” ujar Bahtra.
Juru Bicara Partai Gerindra ini menjelaskan penyerahan secara simbolis ini menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bahtra menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif biasa. Dokumen tersebut merupakan instrumen penting bagi perlindungan hukum warga negara.
“pelayanan negara harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui proses yang cepat, mudah, dan berpihak pada kepentingan rakyat, “ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bahtra mengapresiasi sinergi kuat antara Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Kendari, pemerintah daerah, hingga pemerintah kelurahan yang dinilai berhasil mendorong percepatan sertifikasi tanah ini.
Langkah ini pun disambut baik oleh masyarakat Watubangga. Warga mengaku kini memiliki rasa aman atas kepemilikan tanah mereka, sekaligus melihat adanya potensi peningkatan nilai ekonomi dari aset yang telah tersertifikasi tersebut.
Sebagai informasi, program PTSL merupakan prioritas nasional untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Di Kelurahan Watubangga sendiri, ratusan bidang tanah telah berhasil disertifikatkan sebagai bagian dari target besar PTSL di Kota Kendari. Melalui program ini, pemerintah berharap mampu memperkuat kepastian hukum, meminimalisasi sengketa pertanahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis aset di tingkat masyarakat.
Dukungan dari legislatif ini pun diakui langsung oleh pihak ATR/BPN. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tenggara (Sultra), Budi Hartanto, menyampaikan bahwa dukungan dari Komisi II DPR RI sangat krusial dalam kelancaran pelaksanaan PTSL di lapangan. Sinergitas ini terbukti mampu mengurai berbagai kendala teknis dan administrasi di tingkat daerah.
Senada dengan hal itu, Kepala Kantor BPN Kota Kendari, Ahmad Fatoni, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat di Kelurahan Watubangga untuk Tahun Anggaran 2026 ini merupakan wujud komitmen BPN Kota Kendari dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja dan pengawasan langsung dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang memberikan motivasi tambahan bagi jajaran BPN di lapangan.
Acara yang berlangsung tertib dan penuh antusiasme tersebut diakhiri dengan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Bahtra, didampingi Budi Hartanto dan Ahmad Fatoni kepada perwakilan warga Kelurahan Watubangga, lalu ditutup dengan sesi foto bersama di halaman Kantor Lurah. (*)


Comment